Rabu, 25 Juni 2008

Madrasah di Era Otda

MADRASAH "MENGGUGAT" OTONOMI DAERAH
Oleh : Yusuf Hasyim
(Artikel ini telah dimuat di Harian Suara Merdeka Senin, 2 Juni 2008)
Otonomi daerah sudah berjalan kurang lebih delapan tahun sejak pemberlakuan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Banyak harapan adanya perubahan yang lebih baik, tetapi banyak pula kekhawatiran serta tuntutan yang berkembang yang seringkali menimbulkan kontroversi. Perbedaan antar daerah dalam mengimplementasikan kebijakan otonomi daerah masih menimbulkan masalah-masalah baru yang lebih kompleks.
Salah satu contoh adalah masalah kebijakan desentralisasi pendidikan. Dalam bidang pendidikan, desentralisasi bermakna pelimpahan kewenangan seluruh urusan bidang pendidikan dan kebudayaan yang selama ini berada pada pemerintahan pusat beralih pada pemerintahan daerah baik kabupaten maupun kota.
Pemberian otonomi pendidikan yang luas pada lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul dalam masyarakat, selain itu juga sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum dan dapat juga ditujukan sebagai sarana peningkatan efisiensi pemerataan pendidikan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas.
Namun, kenyataan di lapangan masih ditemukan beberapa masalah daerah dalam menerima desentralisasi pendidikan : Pertama, kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di beberapa daerah masih belum memadai. Kedua, sarana dan prasarana belum tersedia secara cukup dan layak. Ketiga, Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) antar daerah tidak sama. Keempat, secara psikologis, mental daerah belum siap menghadapi sebuah perubahan. Kelima, daerah masih gamang atau takut terhadap upaya-upaya pembaruan.
Di samping itu, desentralisasi pendidikan juga melahirkan kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Perbedaan mutu pendidikan di masing-masing daerah sangat ditentukan oleh besarnya perhatian pemerintah daerah pada bidang pendidikan, serta dipengaruhi pula oleh kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, kualitas sumber daya manusia serta pemberdayaan masyarakat.
Posisi Pendidikan Madrasah
Dalam konteks otonomi daerah, posisi pendidikan agama (madrasah) dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis-kontroversial apakah masih tetap berada di bawah naungan Departemen Agama (Depag) ataukah menginduk di bawah Pemerintahan Daerah (Departemen Pendidikan Nasional)?
Pada pasal 10 ayat 3 huruf f Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, salah satu urusan pemerintahan yang tidak didesentralisasi ke daerah adalah urusan agama. Hal ini menimbulkan multiinterpretasi pemerintah daerah terhadap kedudukan Pendidikan Agama, yang penyelenggaraannya di bawah naungan Departemen Agama.
Di sisi lain, secara yuridis madrasah telah diakui sebagai sub sistem pendidikan nasional, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Konsekuensinya adalah madrasah harus mengikuti satu ukuran yang mengacu kepada sekolah-sekolah pemerintah di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, padahal secara struktural madrasah sebagai sekolah yang bercirikan khas agama Islam berada di bawah naungan Departemen Agama. Dengan demikian terjadi dualisme dalam pembinaan pendidikan antara sekolah (madrasah) yang berada di bawah Departemen Agama dengan sekolah yang berada dibawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dualisme posisi ini berimplikasi pada munculnya kebijakan-kebijakan daerah yang kurang menguntungkan sekolah-sekolah yang berada di bawah Departemen Agama.
Implikasi lainnya adalah munculnya anggapan pemerintah daerah bahwa madrasah tidak menjadi bagian tugasnya karena belum diotonomikan, sedangkan pemerintah pusat mengira jika kebutuhan madrasah juga telah dicukupi oleh daerah sebagaimana mengurus pendidikan di daerah pada umumnya, akhirnya nasib madrasah bertambah sengsara karena tidak ditopang oleh kedua-duanya, baik pusat maupun daerah.
Sikap pemerintah daerah yang diskriminatif di atas, semakin diperparah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Moh Ma'ruf, tanggal 21 September 2005 No 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 yang melarang pemerintah daerah untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada organisasi vertikal. Konsekuensinya, secara kelembagaan madrasah yang selama ini berada di bawah koordinasi Departemen Agama termasuk organisasi vertikal karena agama adalah bidang yang tidak diberi kewenangan otonomi.
Seharusnya pemerintah bersikap adil, demokratis dan bertangungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tanpa harus mendiskriminasikan antara lembaga pendidikan yang berada dalam pengelolaan Departemen Agama maupun yang berada dalam pengelolaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kebijakan otonomi daerah. Satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah bahwa madrasah juga memiliki kontribusi yang cukup besar dalam mencerdaskan anak bangsa, mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, dan secara nyata madrasah juga berperan dalam mengentaskan hajat pendidikan bagi rakyat miskin karena mayoritas siswa madrasah berasal dari ekonomi menegah ke bawah dan di pelosok-pelosok pedesaan.
Angka partisipasi madrasah menempati sekitar 15 persen dari populasi anak sekolah di Indonesia. Kita tidak bisa membayangkan ketika tidak ada pendidikan madrasah, barangkali beban pemerintah di bidang pendidikan akan semakin berat. Hal ini bisa kita lihat bahwa pada umumnya eksistensi madrasah mayoritas adalah lembaga swasta, yaitu 95 persen atau sebanyak 34.300 madrasah. Menurut catatan Departemen Agama, jumlah MI sebanyak 23.517 lembaga, 93 persen diantaranya swasta; MTs sebesar 12.054 lembaga, 90 persen diantaranya swasta; sedangkan MA sebesar 4.687 lembaga, 86 persen diantaranya swasta. Dari angka-angka ini menunjukkan bahwa eksistensi madrasah di Indonesia juga sangat menentukan “merah-putihnya” pendidikan nasional.
Desentralisasi Tanpa Diskriminasi?
Realitas yang terjadi di beberapa daerah mengindikasikan bahwa implementasi otonomi daerah melalui kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, secara umum masih belum banyak memperhatikan eksistensi madrasah, baik dalam kebijakan pembinaan pendidikan, anggaran, maupun bantuan sarana dan prasarana. Kita masih sering menjumpai kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap madrasah, khususnya berkaitan dengan alokasi anggaran daerah yang tidak mempertimbangkan aspek rasionalisasi anggaran pendidikan dengan jumlah lembaga dan atau jumlah siswa yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Departemen Agama.
Dalam pengamatan penulis, kebijakan otonomi daerah yang cenderung diskriminatif tersebut disebabkan oleh beberapa faktor; Pertama, karena aturan perundang-undangan otonomi daerah yang dipahami secara sempit oleh pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Kedua, kurangnya koordinasi antar lembaga-lembaga pemerintah daerah atau antar satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) baik koordinasi internal maupun eksternal dengan Departemen Agama yang membawahi pendidikan madrasah. Ketiga, faktor dominasi politik praktis yang seringkali mempengaruhi kebijakan daerah.
Sebagai contoh, dalam menentukan sasaran bantuan pendidikan atau proyek-proyek pendidikan seringkali tidak menggunakan analisis kebutuhan riil berdasarkan rasionalisasi anggaran dan aspirasi masyarakat, akan tetapi lebih sering ditentukan oleh dominasi partai politik yang menguasai eksekutif maupun legislatif. Bahkan tragisnya bantuan-bantuan pendidikan banyak yang dijadikan sebagai komoditas politik dan bisnis pejabat, lihat saja kasus-kasus pengadaan buku ajar, Dana Alokasi Khusus, Alokasi Ingub, Imbal Swadaya, dan sebagainya.
Maka sudah saatnya kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak lagi terjadi di era reformasi ini. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah mengamanatkan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat pendidikan seluruh rakyat Indonesia, tanpa harus pandang bulu dan diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya, Departemen Agama yang dalam hal ini menjadi induk semang madrasah dan Departemen Pendidikan & Kebudayaan yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelaksanaan pendidikan di Indonesia, harus meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pendidikan tanpa "curiga-mencurigai" satu sama lain. Semoga!!
ยต Yusuf Hasyim
Penulis adalah Dewan Eksekutif Madrasah Riset & Development Forum (MaRDeF) Jawa Tengah. Kini sedang studi di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta konsentrasi Manajemen & Kebijakan Pendidikan Islam.
Alamat : Ds. Pekalongan Rt. 03 Rw. 01, Kec.Winong, Kab. Pati. Email : yusufhasy@yahoo.com
Rekening : Bank Bukopin Cabang Yogyakarta No.rek. : 1001043372

Tidak ada komentar: